Bolehkah PNS / Karyawan Punya Bisnis Sampingan?
Apakah boleh karyawan nyambi
menjalankan bisnis sampingan? Bolehkah PNS punya usaha sendiri? Apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan
dan etika yang berlaku? Adakah undang Undang yang mengatur masalah tersebut? Pertanyaan ini mungkin terbersit saat Anda tertarik
untuk membuka bisnis ketika statusnya masih bekerja pada perusahaan bagi karyawan swasta atau pegawai negeri sipil yang masih mengabdi pada institusi kantor pemerintahan.
Maklum, gaji bekerja sebagai pegawai kantoran, buruh
pabrik, pegawai negeri eselon rendah sangat pas-pasan. Kadang malah tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jadi, berbisnis sampingan adalah
alternatif untuk mendapatkan income tambahan. Apalagi saat melihat tetangga dan
teman-teman lain sukses menjalankan bisnis. Keinginan untuk ikut mencicipi
kesuksesan berbisnis suka tidak terbendung
Dan sekarang ini, banyak peluang usaha sampingan di
bidang perdagangan, jasa, makelaran industri rumah tangga dll yang menjanjikan
keuntungan menjanjikan. Contohnya seperti sudah diulas sebelumnya dalam blog
ini yaitu: bisnis jasa online, usaha rental persewaan, usaha katering, makelaran, biro jasa, jasa penjualan reseller dan banyak contoh bisnis sampingan lain yang pospeknya sangat menggiurkan
Untuk menghilangkan keraguan apakah ada peraturan yang
melarang seorang PNS serta pegawai swasta membuka usaha sendiri atau tidak,
mari kita telusuri lebih lanjut. Biar Anda yakin bahwa karyawan juga berhak
memperbaiki tingkat perekonomian. Sama seperti para direktur dan pengusaha
sukses lain
PNS Tidak Boleh Punya Usaha Sampingan?
Pegawai negeri sipil (PNS) boleh membuka usaha sendiri.
Dasar hukumnya adalah seperti kami kutip dari sumber terpercaya INI
Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri yang menggantikan PP Nomor 30 tahun 1980 dinyatakan bahwa:
Tidak ada larangan secara tegas bagi PNS jika ingin memiliki saham atau menjadi Dewan Komisaris/Direksi dari suatu perusahaan.
Syaratnya, PNS bersangkutan harus mendapatkan izin
tertulis dari atasannya dalam bentuk surat keterangan resmi. Surat ini
mutlak dibutuhkan dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Baik untuk
mendirikan PT, perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan, koperasi,
maupun membuka kantor cabang.
Penegasan bahwa PNS punya hak untuk berbisnis juga
tampak dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU
ASN).
Dalam undang-undang tersebut, tidak terdapat satu pasalpun
yang melarang PNS untuk membuka dan menjalankan usaha sendiri. Jadi, sudah jelas bahwa pegawai negeri sipil dapat menjalankan bisnis, memiliki saham atau menjadi dewan komisaris
/ direksi dari suatu perusahaan. Dan itu bukan suatu pelanggaran
Jadi, bagi Pegawai negeri (PNS), tidak perlu ragu-ragu untuk
membuka usaha sampingan sendiri sambil bekerja. Karena meningkatkan kemakmuran
taraf hidup adalah hak segala bangsa. Tapi, harus mengikuti etika atau kode
etik bisnis yang berlaku
Apakah Karyawan Swasta Boleh Punya Bisnis Sampingan?
Dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
tidak ada peraturan yang menyebutkan larangan bagi karyawan yang ingin membuka
usaha sendiri untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Namun, dalam klausul kontrak
kerja, ada beberapa perusahaan yang melarang karyawannya mempunyai usaha
sendiri.
Maka sebelum memutuskan mencoba berbisnis sampingan,
sebaiknya baca surat kontrak kerja yang Anda tandatangani sebelum mulai masuk
kerja pertama kali. Jika tak memiliki salinan kontrak kerja, disarankan untuk menanyakan
langsung pada kepala personalia atau direktur perusahaan tempat Anda bekerja.
Hal ini untuk menghindari masalah dengan bos atau
atasan Anda. Dan sebagai karyawan yang baik, tentu harus punya etika atau kode
etik dalam bekerja.
Dan jika diijinkan, kita harus pandai-pandai mengatur
waktu. Jangan sampai karena terlalu fokus pada usaha sampingan, mempengaruhi etos
kerja Anda. Misalnya, motivasi semangat gairah kerja menurun, jadi sering melakukan kesalahan, sering
bolos dengan berbagai macam alasan dan segala bentuk tindakan yang merugikan
perusahaan. Untuk mengatasi hal itu, Anda perlu baca ini: Cara memacu semangat kerja dan usaha
Kesimpulannya: PNS dan Karyawan Swasta Boleh Berwirausaha Sendiri
Berdasar landasan hukum di atas, dapat disimpulkan
bahwa tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil maupun karyawan swasta untuk
memiliki usaha sampingan. Ini tentu jadi kabar baik buat bapak ibu, kakak adik,
om tante yang ingin berwiraswasta.
Mau pegawai kantoran, buruh pabrik, karyawan kontrak diperbolehkan
membuka, memiliki, menjalankan dan mengelola usaha sendiri. Tentu saja dengan
mengindahkan peraturan yang berlaku di masing-masing perusahaan tempat kita
bekerja. Juga etika
Sebab, membagi waktu antara urusan pekerjaan dan bisnis
sampingan itu bukan urusan gampang. Butuh trik tersendiri agar waktunya tidak
berbenturan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak. Jika ternyata tak mampu menjalankan keduanya, lebih baik pilih salah satu: tetap bekerja atau mengajukan surat pengunduran diri dan fokus menjalankan usaha. Tips lengkapnya
bisa Anda baca di: Trik mengelola usaha sampingan bagi karyawan