-->

Bolehkah PNS / Karyawan Punya Bisnis Sampingan?

Apakah boleh karyawan nyambi menjalankan bisnis sampingan? Bolehkah PNS punya usaha sendiri? Apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan dan etika yang berlaku? Adakah undang Undang yang mengatur masalah tersebut? Pertanyaan ini mungkin terbersit saat Anda tertarik untuk membuka bisnis ketika statusnya masih bekerja pada perusahaan bagi karyawan swasta atau pegawai negeri sipil yang masih mengabdi pada institusi kantor pemerintahan.
bolehkah pns dan karyawan punya usaha sampingan sendiri?

Maklum, gaji bekerja sebagai pegawai kantoran, buruh pabrik, pegawai negeri eselon rendah sangat pas-pasan. Kadang malah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jadi, berbisnis sampingan adalah alternatif untuk mendapatkan income tambahan. Apalagi saat melihat tetangga dan teman-teman lain sukses menjalankan bisnis. Keinginan untuk ikut mencicipi kesuksesan berbisnis suka tidak terbendung

Dan sekarang ini, banyak peluang usaha sampingan di bidang perdagangan, jasa, makelaran industri rumah tangga dll yang menjanjikan keuntungan menjanjikan. Contohnya seperti sudah diulas sebelumnya dalam blog ini yaitu: bisnis jasa online, usaha rental persewaan, usaha katering, makelaran, biro jasa, jasa penjualan reseller dan banyak contoh bisnis sampingan lain yang pospeknya sangat menggiurkan

Untuk menghilangkan keraguan apakah ada peraturan yang melarang seorang PNS serta pegawai swasta membuka usaha sendiri atau tidak, mari kita telusuri lebih lanjut. Biar Anda yakin bahwa karyawan juga berhak memperbaiki tingkat perekonomian. Sama seperti para direktur dan pengusaha sukses lain

PNS Tidak Boleh Punya Usaha Sampingan?

Pegawai negeri sipil (PNS) boleh membuka usaha sendiri. Dasar hukumnya adalah seperti kami kutip dari sumber terpercaya INI

Dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang menggantikan PP Nomor 30 tahun 1980 dinyatakan bahwa:
Tidak ada larangan secara tegas bagi PNS jika ingin memiliki saham atau menjadi Dewan Komisaris/Direksi dari suatu perusahaan.
Syaratnya, PNS bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari atasannya dalam bentuk surat keterangan resmi. Surat ini mutlak dibutuhkan dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Baik untuk mendirikan PT, perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan, koperasi, maupun membuka kantor cabang.

Penegasan bahwa PNS punya hak untuk berbisnis juga tampak dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam undang-undang tersebut, tidak terdapat satu pasalpun yang melarang PNS untuk membuka dan menjalankan usaha sendiri. Jadi, sudah jelas bahwa pegawai negeri sipil dapat menjalankan bisnis, memiliki saham atau menjadi dewan komisaris / direksi dari suatu perusahaan. Dan itu bukan suatu pelanggaran

Jadi, bagi Pegawai negeri (PNS), tidak perlu ragu-ragu untuk membuka usaha sampingan sendiri sambil bekerja. Karena meningkatkan kemakmuran taraf hidup adalah hak segala bangsa. Tapi, harus mengikuti etika atau kode etik bisnis yang berlaku

Apakah Karyawan Swasta Boleh Punya Bisnis Sampingan?

Dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada peraturan yang menyebutkan larangan bagi karyawan yang ingin membuka usaha sendiri untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Namun, dalam klausul kontrak kerja, ada beberapa perusahaan yang melarang karyawannya mempunyai usaha sendiri.

Maka sebelum memutuskan mencoba berbisnis sampingan, sebaiknya baca surat kontrak kerja yang Anda tandatangani sebelum mulai masuk kerja pertama kali. Jika tak memiliki salinan kontrak kerja, disarankan untuk menanyakan langsung pada kepala personalia atau direktur perusahaan tempat Anda bekerja.

Hal ini untuk menghindari masalah dengan bos atau atasan Anda. Dan sebagai karyawan yang baik, tentu harus punya etika atau kode etik dalam bekerja.

Dan jika diijinkan, kita harus pandai-pandai mengatur waktu. Jangan sampai karena terlalu fokus pada usaha sampingan, mempengaruhi etos kerja Anda. Misalnya, motivasi semangat gairah kerja menurun, jadi sering melakukan kesalahan, sering bolos dengan berbagai macam alasan dan segala bentuk tindakan yang merugikan perusahaan. Untuk mengatasi hal itu, Anda perlu baca ini: Cara memacu semangat kerja dan usaha

Kesimpulannya: PNS dan Karyawan Swasta Boleh Berwirausaha Sendiri

Berdasar landasan hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil maupun karyawan swasta untuk memiliki usaha sampingan. Ini tentu jadi kabar baik buat bapak ibu, kakak adik, om tante yang ingin berwiraswasta.

Mau pegawai kantoran, buruh pabrik, karyawan kontrak diperbolehkan membuka, memiliki, menjalankan dan mengelola usaha sendiri. Tentu saja dengan mengindahkan peraturan yang berlaku di masing-masing perusahaan tempat kita bekerja. Juga etika

Sebab, membagi waktu antara urusan pekerjaan dan bisnis sampingan itu bukan urusan gampang. Butuh trik tersendiri agar waktunya tidak berbenturan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak. Jika ternyata tak mampu menjalankan keduanya, lebih baik pilih salah satu: tetap bekerja atau mengajukan surat pengunduran diri dan fokus menjalankan usaha. Tips lengkapnya bisa Anda baca di: Trik mengelola usaha sampingan bagi karyawan

Akhir kata, mudah-mudahan info singkat ini menjawab keraguan Anda. Bolehkah PNS atau karyawan punya bisnis usaha sendiri? Jawabannya: Silahkan, asal tidak memanfaatkan jabatan dan menggunakan uang perusahaan sebagi modal usahanya. Tapi jika masih belum yakin, sebaiknya dipikir ulang dan konsultasikan pada pakar ahlinya. Jangan bertanya pada rumput yang bergoyang
Facebook Comments

0 komentar

Jika berkenan silahkan kirim komentar, memberi masukan, kritik yang membangun, share pengalaman atau promosi bisnis anda sesuai materi pembahasan