Etika Bagi Karyawan yang Berbisnis Sampingan
Ada etika bagi karyawan dan PNS yang punya usaha sampingan atau
pekerjaan lain di luar. Kode etik berbisnis ini wajib diketahui bagi para pegawai
negeri maupun swasta yang bekerja sambil menjalankan usaha sendiri. Jangan
sampai karena terlalu bernafsu mengejar “obyekan” di luar, kita mendapatkan
masalah. Digunjingkan oleh rekan sekantor atau dipecat secara tidak hormat oleh
atasan
Ciri-ciri pegawai yang beretika tinggi itu tidak suka
melanggar norma yang berlaku di lingkungan kerja. Ingat pada hukum karma: siapa
menanam, dia akan menuai buahnya. Karyawan yang menjunjung etika, kelak saat
jadi pengusaha sukses pasti akan dihormati bawahannya. Sebaliknya, bos yang tidak
punya etika saat statusnya masih jadi buruh, resikonya akan mendapat perlakuan
sama oleh bawahannya.
Nah, masalahnya sekarang, bagaimana etika yang harus
ditaati oleh pekerja yang punya side job?
Berikut adalah 7 kode etik bagi PNS / karyawan kantor perusahaan swasta yang berwirausaha
mandiri
Etika 1: Minta ijin pada atasan
Pada edisi terdahulu, kami sudah menjawab pertanyaan:
bolehkah PNS dan karyawan punya usaha sendiri? Jawabannya boleh! Pegawai negeri
sipil dan pekerja swasta tidak dilarang untuk membuka bisnis sendiri. Dengan
berbagai catatan tentunya.
Meminta ijin pada atasan diharuskan bagi PNS yang ingin
mendirikan usaha sendiri. Surat ini mutlak diperlukan untuk mengurus surat ijin
pendirian usaha (SIUP). Tapi kalau PNS menyambi kerja jadi tukang ojek, sopir taksi online, jadi youtuber dll tentu tak perlu minta ijin. Asal dilakukan pada hari Sabtu Minggu atau hari libur. Yang penting pekerjaan tersebut dilakukan diluar jam dinas.
Bagi karyawan swasta, memang tidak ada aturan resmi
dari pemerintah. Namun alangkah baiknya jika berbicara baik-baik pada atasan
(manajer atau direktur perusahaan tempat kita bekerja). Katakan sejujurnya Anda
memiliki usaha sampingan. Cara ini untuk memastikan langkah kita tidak menyalahi
perjanjian kontrak kerja.
Siapa tahu bos malah menaruh respect terhadap bisnis
sampingan kita dan jadi pelanggan. Contohnya kita punya usaha jasa konstruksi
dan renovasi gedung. Saat atasan hendak merenovasi rumah atau kantor baru,
kemungkinan besar dia akan memakai jasa renovasi dari kita.
Etika 2: Tidak buka lapak di kantor saat jam kerja
Beberapa perusahaan mengijinkan karyawannya membawa
barang dagangan ke kantor. Tapi tidak etis rasanya jika kita buka lapak alias
menawarkannya pada teman-teman sekantor di saat jam kerja. Itu bisa mengganggu
konsentrasi kerja rekan sekantor. Boleh berdagang di tempat kerja, tapi tunggu
saat jam istirahat atau sepulang kerja
Misalnya nih ada karyawati menyambi jualan kosmetik,
tas, baju, sepatu, aksessoris di kantor. Atau karyawan yang punya pekerjaan
sampingan jasa makelaran properti, jual beli mobil – motor seken, jual pulsa,
MLM-an dll. Silahkan prospek teman-teman atau atasan Anda. Tapi ya harus
lihat-lihat situasi. Masa iya pas rapat tiba-tiba Anda presentasi sendiri:
“Saudara-saudara... ayo dipilih-pilih, ini ada baju dan celana model terbaru
harga diskon...”
Cara berbisnis sampingan ngawur seperti itu jelas
melanggar kode etik sebagai karyawan sekaligus etika berbisnis. Sebuah blunder
alias strategi pemasaran yang salah kaprah. Boro-boro usaha tambah maju.
Ditegur atasan pasti iya! Makanya klik ini jika tidak ingin mendapat malu ditertawakan orang sekantor: Tips karyawan dalam menjalankan usaha sampingan
Etika 3: Tidak menjual produk barang atau jasa yang sama
Jelas ini melanggar etika bisnis. Menjadikan perusahaan
tempat bekerja sebagai pesaing bisnis itu namanya duri dalam daging. Sudah
pasti manajemen perusahaan akan langsung kasih SP, bahkan memecat Anda saat itu
juga.
Buat karyawan, usaha sampingan yang bagus itu berbisnis
produk yang tidak sama persis. Tapi masih berhubungan dengan bidang usaha di
tempat kita bekerja. Lebih bagus lagi jika perusahaan juga diuntungkan dengan
kegiatan bisnis sampingan kita
Contohnya:
- Karyawan bagian produksi di pabrik sepatu berbisnis sampingan jualan sepatu hasil produksi tempat dia bekerja. Hal ini kan menguntungkan kedua belah pihak
- Pegawai restoran ayam goreng membuka usaha peternakan ayam
- Karyawan dealer mobil membuka usaha biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan bermotor
- PNS yang bekerja di dinas pariwisata memiliki biro perjalanan, jasa transportasi, hotel atau sejenisnya
Etika 4: Tidak memanfaatkan fasilitas kantor untuk kepentingan bisnis pribadi tanpa ijin
Tidak memanfaatkan fasilitas kantor seperti komputer,
laptop, telepon, saluran internet (wifi), kendaraan serta peralatan kantor lain
untuk keperluan bisnis pribadi. Contohnya:
- Pegawai PNS maupun swasta yang berbisnis online, dibidang internet marketing misalnya, tidaklah etis menggunakan laptop dan sambungan internet milik kantor. Kecuali pihak perusahaan mengijinkan
- PNS menggunakan mobil dinas untuk mengurus proyek pribadi yang tak ada sangkut paut dengan urusan dinas tanpa sepengetahuan atasan
Yang paling terlarang adalah memakai uang perusahaan
untuk modal usaha. Bahaya banget tuh. Selain melanggar kode etik, Anda bisa
dikenai pasal penggelapan jika ketahuan sama bos.
Jika tak punya uang untuk beli perlengkapan dan modal
usaha, lebih baik mengajukan pinjaman (kasbon) pada perusahaan. Anda bisa
membayar angsuran dengan sistem potong gaji.
Etika 5: Tidak memanfaatkan jabatan dan wewenang untuk keperluan usaha sendiri
Ini sering terjadi di kalangan PNS dan karyawan swasta
di tingkat manajerial. Kabarnya (semoga kabar tersebut salah) beberapa oknum
pejabat sering memanfaatkan jabatannya untuk mendukung bisnis pribadi (kolusi).
Ini adalah hal yang tidak pantas dilakukan. Sebagai
pejabat negara atau manajer di perusahaan, seharusnya memberikan contoh yang
baik bagi bawahannya. Bukan malah sebaliknya
Etika 6: Bisa membagi waktu antara pekerjaan dengan usaha sampingan
Membagi konsentrasi pada dua hal sekaligus itu
gampang-gampang susah. Jika mampu melakukannya, tidak ada masalah. Tapi jika
tidak, pasti dampaknya mengganggu pekerjaan. Padahal bekerja pada orang lain
dengan setengah hati itu sama saja dengan makan gaji setengah buta. Karena
juragan membayar kita itu bukan untuk diduakan
Maka kemampuan manajemen waktu mutlak diperlukan bagi
pekerja yang mengelola usaha sampingan di luar. Jika belum punya pegawai dan
masih mengurus semuanya sendiri, sebaiknya pilih jenis usaha dan kerja
sampingan yang waktunya bisa diatur. Contohnya bisnis jasa penulisan artikel,
makelaran, affiliate marketing program dan jenis usaha yang sekiranya mampu kita lakukan.
Pisahkan nomor telepon untuk urusan usaha sampingan dan
urusan kerja. Kita bisa menonaktifkan nomor tersebut saat bekerja, sehingga
tidak mengganggu pekerjaan utama.
Etika 7: Tidak membajak rekan karyawan
Saat bisnis sampingan kita makin maju dan besar, kadang
kita butuh karyawan yang cocok untuk kita dipekerjakan. Di situ kadang kita
berpikir, kenapa tidak membajak si A saja yang jelas pekerjaannya bagus? Karena
sudah lama bekerja di kantor yang sama, kita tahu pasti mana karyawan yang
berkualitas dan mana yang tidak.
Biarpun kita sudah resign dari tempat kerja dan fokus
mengembangkan bisnis sendiri, tindakan membajak karyawan merupakan perbuatan
yang tidak sesuai dengan etika berbisnis. Coba saja pikir, bagaimana jika hal
tersebut menimpa kita? Kira-kira kita bakal marah tidak?
👍👎👌
Sebenarnya untuk menilai apakah langkah kita sesuai
dengan etika kerja - wirausaha atau tidak itu gampang. Tanyakan pada hati
nurani, apakah tindakan kita benar atau salah? Tapi tabir ketamakan, hasrat profit oriented, ambisi ingin cepat kaya
dan faktor kemewahan sering menutup mata hati kita.
Itu tadi merupakan 7 etika, kode etik dan rambu-rambu
yang sebaiknya ditaati dan tidak dilanggar oleh karyawan. Baik itu pegawai
swasta maupun PNS yang ingin membuka usaha sendiri. Percayalah, kerja dan usaha
yang dilandasi asas nilai-nilai budi pekerti luhur, hasilnya menjadi berkah. Ulasan terkait: Etika bisnis dalam dunia makelar.